Senin, 28 September 2009

KODE ETIK KEANGGOTAAN


Syarat dan Ketentuan Menjadi Member Flexter
PT. GLOBAL MEDIA NUSANTARA
Kode Etik dan Peraturan MEMBER FLEXTER ini bukanlah HUKUM, melainkan prinsip-prinsip tertentu yang berisi hak, tugas tanggung jawab dan kewajiban para MEMBER FLEXTER dalam menjalankan tugas usahanya.


Kode Etik dan peraturan-peraturan ini diadakan dengan maksud untuk menegaskan hubungan yang mengikat berdasarkan perjanjian antara PT. GLOBAL MEDIA NUSANTARA sebagai perusahaan dan MEMBER FLEXTER, serta menegaskan hubungan antara MEMBER FLEXTER demi meningkatkan kerukunan hubungan. Selain itu, Kode Etik dan Peraturan MEMBER FLEXTER ini juga untuk menjaga dan melindungi semua kepentingan dan keuntungan yang tersedia bagi MEMBER FLEXTER berdasarkan Rencana Pemasaran dan Penjualan FLEXTER.
Guna melindungi maksud dan tujuan Rencana Pemasaran dan Penjualan FLEXTER , PT. GLOBAL MEDIA NUSANTARA memiliki hak tunggal mengambil, mengubah, memperbaharui, menambah atau menghapuskan sebagian atau semua Peraturan ini bilamana diperlukan untuk pelaksanaan kasus-kasus yang berhubungan dengan penerapan Kode Etik dan Peraturan-peraturan ini.
Beberapa point penting dalam kode etik ini :
  1. FLEXTER dalam naskah ini merujuk kepada PT GLOBAL MEDIA NUSANTARA, selanjutnya disebut “FLEXTER. 
  2. MEMBER FLEXTER adalah seorang yang diperkenalkan kepada produk FLEXTER dan menjadi seorang MEMBER FLEXTER. Member telah menyetujui secara sadar dan tanpa paksaan dari siapapun untuk membeli fasilitas sebagai member flexter sesuai harga yang ditetapkan oleh FLEXTER. Jual beli ini bersifat jual beli putus dan tidak ada jaminan Refund dikarenakan member telah resmi memiliki semua fasilitas member yang diberikan oleh FLEXTER. KLAIM MONEY BACK GUARANTEE / GARANSI DISKON bisa diajukan jika member tidak mendapatkan fasilitas diskon dari merchants yang secara resmi telah di umumkan di web FLEXTER maupun web CCI dengan syarat :

  • Memiliki kartu member Flexter Card yang masih berlaku saat transaksi
  • Memiliki bukti transaksi
  • Menunjukkan nama kasir yang melayani transaksi
  • Klaim diajukan (baik secara lisan maupun tertulis) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal transaksi.
  • Penggantian klaim diskon besarnya sama dengan besar diskon yang seharusnya diperoleh dari merchant dan dibayar dalam bentuk uang tunai oleh FLEXTER dimana sebagai penyalur atau perantara penggantian dari pihak CARD CONNECTION INTERNATIONAL. 
     3. Para MEMBER FLEXTER yang mau ikut memasarkan produk FLEXTER akan 
         menerima komisi yang telah ditetapkan oleh program pemasaran produk FLEXTER, 
         dan status mereka adalah usahawan mandiri, yang menjalankan bisnis ini secara 
         bebas dan tidak memiliki hubungan kekaryawanan, keagenan atau hubungan 
         hubungan serupa dengan FLEXTER.
    4. Garis Sponsorisasi (Line of Sponsorship) adalah garis dengan urutan naik, meliputi
        Sponsor dari seorang MEMBER FLEXTER (Up line), Sponsornya sponsor, dan 
        seterusnya sampai berakhir pada FLEXTER.
   5. “Komisi Member adalah pembayaran uang setiap hari oleh FLEXTER kepada MEMBER 
        FLEXTER yang besarnya ditentukan oleh nilai penjualan produk yang dilakukan oleh 
        MEMBER FLEXTER bersangkutan sesuai dengan skala persentase bonus yang 
        dijelaskan dalam Rencana Pemasaran dan Penjualan FLEXTER. Tidak ada bonus yang 
       didapatkan tanpa adanya penjualan produk.
   6. Limit pentransferan bonus member adalah Rp. 50.000,- (untuk cash) dan Rp. 25.000,- 
       (untuk bonus deposit pulsa), jumlah limit ini adalah jumlah yang masuk kepada rekening 
       / no HP member setelah dipotong biaya transfer.
   7.Biaya transfer bonus cash adalah Rp. 5000,- dan bonus pulsa Rp. 500,-.
   8.Bonus member yang belum mencapai limit transfer (Rp. 55.000 untuk bonus cash jika 
      termasuk pemotongan biaya transfer dan Rp. 25.500 untuk bonus deposit pulsa jika 
      termasuk pemotongan biaya kirim deposit) pada hakekatnya masih menjadi milik 
      PT.GLOBAL MEDIA NUSANTARA sebagai jaminan perpanjangan kartu (automaintenance 
      kartu), jika pada suatu saat bonus tersebut sudah melebihi limit transfer, maka komisi 
      tersebut sepenuhnya sudah menjadi hak member, dan akan segera dikirim kepada 
      member.
 9. Diberitahukan Kepada Semua Member, Deri Awal FLEXTER Menetapkan Bonus Harian  
     Dengan Skema “POSTING HARI INI, DIREKAP BESOK, LUSA DITRANSFER, PALING 
     TELAT MASUK HARI BERIKUTNYA” Contoh : Posting TGL 15, Direkap TGL 16, Ditransfer 
     TGL 17,Paling telat masukTGL18″ Rekening yang dimasukkan harus rekening yang online, 
     jika tidak perusahaan akan mengenakan biaya RP. 17.500,-dan tidak menjamin lama 
     sampainya bonus.

BAGIAN I:
OTORISASI MENJADI MEMBER FLEXTER

Peraturan I-1

  • Untuk menjadi MEMBER FLEXTER, setiap Pemohon (calon MEMBER) harus di sponsori oleh seorang MEMBER FLEXTER lainnya yang telah terdaftar, dan harus mengisi dengan lengkap Formulir Apliksi MEMBER FLEXTER yang ada di www.flexterkita.com. 
  • Kesempatan untuk menjadi MEMBER FLEXTER adalah sama untuk setiap orang dan tidak bergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama, serta pandangan politik.

Peraturan I-2

  • Untuk menjadi seorang MEMBER FLEXTER, setiap Pemohon hanya dipersyaratkan untuk membeli kartu aktivasi dari FLEXTER, kemudian melakukan aktifasi membership FLEXTER . 
  • Hanya satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon MEMBER FLEXTER, yaitu membeli kartu aktivasi. Baik calon Pemohon maupun MEMBER yang sudah terdaftar tidak diharuskan untuk:
  1. Membeli produk dalam jumlah tertentu; 
  2. Memiliki tingkat persediaan produk (stok); 
  3. Membeli produk atau jasa yang bukan diproduksi oleh FLEXTER, seperti membeli kaset, bahan literature, perangkat penunjang usaha berupa audio-visual, atau materi lainnya, atau ber partisipasi dalam berlangganan kaset mingguan atau bulanan;4. Membeli tiket untuk menghindari seminar atau pertemuan lainnya;
  •  FASILITAS KARTU DISKON seorang MEMBER FLEXTER berlaku selama 1 (satu) tahun dan akan berakhir pada tanggal ia bergabung (tercantum dalam Kartu Keanggotaan)
Perpanjangan fasilitas kartu diskon secara otomatis tersedia bagi MEMBER FLEXTER yang mempunyai saldo bonus setiap terjadi rekapitulasi bonus FLEXTER dan biayanya sebesar Rp. 90.000,- / tahun dicicil 300 X cicilan,- diambil dari rekening bonus MEMBER FLEXTER Langsung tersebut.
  1. Bila MEMBER FLEXTER tidak melunasi cicilan kartu tersebut selambat-lambatnya selama 18 bulan sejak bergabung, maka segala cicilan yang sudah berjalan menjadi hangus. Keanggotaan MEMBER FLEXTER tetap berlaku, hanya saja cicilan perpanjangan kartu diskon dimulai dari awal lagi.Member bisa melunasi cicilan kartu dengan cara tunai, tinggal menambah kekurangan dari cicilan yang sudah berjalan. 
  2. FLEXTER berhak menolak permohonan menjadi MEMBER FLEXTER, jika menurut pendapat FLEXTER aktifitas MEMBER FLEXTER tersebut berlawanan dengan kepentingan-kepentingan dan/atau organisasi MEMBER FLEXTER, atau jika MEMBER FLEXTER telah melanggar salah satu Peraturan dalam Kode Etik dan Peraturan MEMBER FLEXTER 
  3. FLEXTER berhak memberhentikan keanggotaan seorang MEMBER jika ditemukan bukti bahwa seorang MEMBER ternyata melanggar salah satu dari kode etik dan Peraturan MEMBER FLEXTER.
Tidak dipenuhinya Peraturan-peraturan ini diangap pelangaran yang serius terhadap Kode Etik dan Peraturan MEMBER FLEXTER,
MEMBER FLEXTER harus mematuhi semua Peraturan, persyaratan system, prosedur dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan ini dan Rencana Pemasaran dan Penjualan FLEXTER beserta perubahan-perubahannya dan tambahan-tambahanya. Jika sekali waktu Peraturan ini di ubah oleh FLEXTER maka perubahannya akan dimuat pada website www.flexterkita.com atau diberitahukan dalam bentuk komunikasi lainnya. Sebelum Peraturan yang baru/perubahnya itu diberlakukan

BAGIAN II :
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG MEMBER FLEXTER

Peraturan II-1; 
Setiap MEMBER FLEXTER harus membeli produk / jasa FLEXTER dan perangkat bantuan bisnis dalam Garis sponsorisasinya atau langsung dari FLEXTER gunanya untuk melindungi hak atas berbagai macam ketentuan (financial non finasial) yang tersedia dari Rencana Pemasaran dan Penjualan FLEXTER oleh karena itu, IBO dilarang ketat membeli produk FLEXTER dari member yang bukan garis Sponsornya.
Pajak yang timbul akibat komisi yang diterima member dari hasil menjalankan bisnis flexter merupakan tanggung jawab member sepenuhnya , dan PT. GLOBAL MEDIA NUSANTARA tidak bertanggung jawab terhadap kelalaian member membayar pajak.

Peraturan II- 2;
MEMBER FLEXTER harus menyerahkan Formulir tanda terima kepadaMEMBER lain dalam jaringannya pada saat transaksi pejualan produk telah selesai.

Formulir ini harus mencantumkan:
(a) Produk-produk yang dijual
(b) Harga jual
(c) Nama alamat nomor telepon dari MEMBER yang menjual,

Peraturan II-3
Pada waktu mempromosikan atau menbawarkan produk FLEXTER, MEMBER FLEXTER harus mengeluarkan pernyataan yang akurat dan jujur mengenai harga, dan fasilitas yang didapat,. MEMBER FLEXTER tidak di perbolehkan membuat pernyataan /klaim yang berlebihan mengenai keunggulan produk FLEXTER
Supaya laku, MEMBER FLEXTER wajib mengganti kerugian kepada FLEXTER sehubungan dengan mewakili FLEXTER secara tidak benar dalam menginformasikan hal-hall tersebut di atas.

Peraturan II-4
Pada saat mendemontrasikan atau menjual produk-produk FLEXTER , MEMBER FLEXTER harus memberikan petunjuk pemakaian dan hal-hal yang diperhatian atas pengunaan produk .

Peraturan II-5;
MEMBER FLEXTER tidak berhak membuat suatu penawaran apapun/kompromi atau memberikan penjelasan atas nama FLEXTER berkenan pada keluhan/klaim pelanggan karena pengunaan atau kesalahan pemakaiyan produk-produk FLEXTER.

Peraturan II-6:
MEMBER FLEXTER wajib mengikuti semua hukum, ketentuan dan Peraturan setempat yang berlaku bagi bisnis FLEXTER. Serta tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak citra atau reputasi FLEXTER dan/atau mereka sendiri sebagai seorang MEMBER FLEXTER .

Peraturan II-7:
  • Tak seorang MEMBER FLEXTER pun diperbolehkan menyatakan bahwa dirinya mempunyai hubungan kekaryawanan dengan FLEXTER, atau dengan perusahaan afiliasinya dan/atau MEMBER FLEXTER lain. MEMBER FLEXTER harus bersedia mengganti kerugian kepada FLEXTER terhadap biaya, kerusakan atau tuntutan hukum yang diperkarakan kepada FLEXTER sehubungan dengan memberikan gambaran yang salah mengenai sifat dari hunbungan antara FLEXTER dan MEMBER-nya. 
  • MEMBER FLEXTER tidak boleh menggunakan Kartu MEMBER FLEXTER untuk mengesankan bahwa terdapat hubungan kekaryawanan antara MEMBER FLEXTER itu dengan FLEXTER.

Peraturan II-8:
MEMBER FLEXTER tidak diperkenankan terlibat dalam bisnis/produk competitor FLEXTER pada khususnya, namun tidak terbatas pada: bisnis yang jaringan pendistribusian dan penjualannya memakai system Multi-Level Marketing. Apa yang dianggap FLEXTER sebagai bisnis/produk competitor ada dalam wewenang FLEXTER sepenuhnya.

Peraturan II-9:
MEMBER FLEXTER tidak diperkenankan mengkemas ulang, menghapus, menambah atau mengubah label produk, literature, bahan atau kemasan untuk produk atau literature FLEXTER apapun, termasuk paket bisnis FLEXTER. MEMBER FLEXTER tidak diperbolehkan mendemonstrasikan atau menjual produk dalam bentuk yang berbeda dengan kemasan aslinya.


Peraturan II-10:
MEMBER FLEXTER tidak boleh menggunakan produk FLEXTER untuk jenis kegiatan pengumpulan dana. Pengumpulan dana termasuk penawaran untuk membeli produk/jasa FLEXTER yang berdasarkan pernyataan bahwa semua atau sebagian dari keuntungan yang dihasilkan lewat Penjualan semacam itu akan menguntungkan suatu grup atau organisasi tertentu

BAGIAN III:
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG SPONSOR

Peraturan III-1:
Seorang MEMBER FLEXTER yang mensponsori MEMBER FLEXTER lain(disebut Sponsor) harus:
  • Mampu melatih dan memotivasi MEMBER FLEXTER yang disponsorinya secara Pribadi dengan bantuan minimum dari Upline member Langsungnya. 
  • Memelihara hubungan independent antara dirinya dengan MEMBER FLEXTER yang disponsorinya (tidak menyatakan, secara langsung, bahwa ada hubungan kepegawaian antara dirinya sendiri dan para MEMBER FLEXTER yang disponsorinya).

Peraturan III-2:
Tanggung jawab seorang MEMBER FLEXTER langsung keatas:Termasuk dalam fungsi dan tanggung jawab dari MEMBER langsung keatas adalah tugas sebagai berikut:
  1. Mempunyai persediaan yang cukup atas produk, leiteratur dan alat Bantu usaha, atau memastikan bahwa MEMBER FLEXTER dalam Grup Pribadinya mempunyai metode alternative untuk mendapatkan kebutuhan bisnisnya. 
  2. Melakukan pertemuan berkala unyuk melatih dan motivasi dowline dan secara rutin mengirim surat dan menelepon mereka. 
  3. Memastikan bahwa para Downline-nya menjalankan usahanya sesuai dengan kode etik dan Peraturan MEMBER FLEXTER 
  4. Melindungi hak-hak setiap downline-nya. 
  • Menerima dan memastikan bahwa Formulir Aplikasi Kememberan dari semua downline-nya diisi dengan lengkap dan secara cermat.

BAGIAN IV:
PERLINDUNGAN TERHADAP GARIS SPONSORISASI

FLEXTER memiliki hak tunggal untuk menyetujui atau menolak permintaan untuk mengganti sponsor tanpa perlu memberikan alasan atas persetujuan ataupun penolakannya.Penjualan Kememberan: seorang MEMBER FLEXTER yang memiliki dan menjalankan bisnis FLEXTER dapat menjual bisnisnya dalam bentuk Kememberran kepada MEMBER FLEXTER lain.
  • Sebelum menjual bisnis FLEXTER, ketentuan penjualan (kecuali mengenai harga) harus mendapat persetujuan tertulis dari FLEXTER. 
  • Penjual bisnis di atas belumlah selesai dan tidak boleh ada perubahan apapun dalam kepemilikan sampai perjanjian yang menguatkan transaksi Penjualan itu diterima dan disetujui oleh FLEXTER secara tertulis. 
  • Jika MEMBER FLEXTER ingin bisnisnya dengan ketentuan dan syarat atau kondisi penawaran yang berbeda dari penawarannya yang pertama, maka bisnis itu harus di tawarkan sekali lagi uantuk di jual berdasarkan ketentuan dan syarat yang sudah direvisi. 
  • Komisi dari bisnis yang di jual itu akan di bayarkan kepada pemilik yang baru pada tanggal setelah Penjualan. Semua penghargaan yang pernah di capai sebelumnya oleh bisnis tersebut tidak akan di alihkan kepada pemilik yang baru. Kualifikasi untuk penghargaan atas bisnis itu selanjutnya di tentukan hanya berdasarkan aktifitas bisnis yang terjadi setelah tanggal Penjualan.

BAGIAN V:
PRESENTASI RENCANA PEMASARAN DAN PENJUALAN FLEXTER

Peraturan V-1:
Ketika mengundang Prospek, seorang MEMBER FLEXTER tidak boleh menggambarkan acara undangan tersebut dengan maksud dan tujuan selain daripada untuk mendengarkan presentasi Rencana Pemasaran dan Penjualan FLEXTER.Khususnya, MEMBER FLEXTER tidak boleh menggunakan undangan tersebut untuk:
  • Memberi kesan bahwa hal tersebut berhubungan dengan peluang menjadi karyawan, 
  • Menggambarkan bahwa undangan tersebut untuk acara sosial, 
  • Menyamarkan undangansebagai penelitian pasar, 
  • Mempromosikan acara tersebut sebagai seminar perpajakan, 
  • Mempromosikan acara tersebut sebagai suatu hubungan bisnis dengan Seseorang, perusahaan atau orgsanisasi lain selain daripada dengan FLEXTER.

Peraturan V-2:
Pada waktu menjelaskan Rencana Pemasaran dan Penjualan FLEXTER kepada prospek, seorang MEMBER FLEXTER:
  • Tidak menggambarkan bahwa pendapatan di bisnis FLEXTER hanya dapat di raih hanya jika MEMBER FLEXTER atau dengan membeli produk untuk pemakaian Pribadi dengan harga MEMBER FLEXTER. 
  • Harus menyatakan bahwa MEMBER FLEXTER tidak berkewajiban mensponsori orang lain untuk menjadi MEMBER FLEXTER. 
  • Tidak boleh mempromosikan bahwa dapat menikmati keuntungan pajak sebagai alasan terbaik untuk menjadi MEMBER FLEXTER. 
  • Tidak boleh mengatakan bahwa bisnis ini menjadi sebuah peluang menjadi cepat kaya, dan keberhasilan dapat di raih dengan upaya kecil atau sama sekali tanpa upaya/pengorbanan waktu. 
  • Harus mengemukakan bahwa penghasilan atau bonus MEMBER FLEXTER hanya diperoleh dengan cara menjual produk-produk FLEXTER kepada pelanggan secara berkesinambungan dan dengan mempertahankan atau memelihara pencapaian kualifikasi tertentu. 
  • MEMBER FLEXTER dapat menjelaskan pendapatan/keuntungan dari Kememberan pada waktu lalu, sekarang dan masa mendatang hanya dengan petunjuk berikut:
    1. Menjelaskan dengan menggunakan ilusttrasi atau contoh tentang jumlah pendapatan MEMBER FLEXTER secara spesifik, asalkan nilai yang disebutkan hanya bersifat hipotesa dan di keluarkan oleh FLEXTER. 
    2. Mengemukakan perolehan pendapatan/keuntungan sebagaimana dijelaskan dalam buku-buku literature resmi yang dikeluarkan FLEXTER, dengan syarat pada waktu yang sama mereka juga mengemukakan ilustrasi yang berdasarkan pengalaman Pribadi mereka sendiri. 
    3. MEMBER FLEXTER boleh menyebutkan beberapa contoh gaya hidup MEMBER FLEXTER sukses (misalnya: perjalanan, mobil, rumah, sumbangan untuk amal), asalkan keuntungan tersebut memang timbul dari hasil MEMBER FLEXTER membangun bisnis FLEXTER.

Peraturan V-3:
MEMBER FLEXTER tidak di perbolehkan menggambarkan kepada Prospek bahwa tersedia daerah/teritori ekslusif bagi seorang MEMBER FLEXTER untuk menjalankan bisnis FLEXTER.

Peraturan V-4:
MEMBER FLEXTER tidak diperbolehkan menyatakan bahwa untuk menjadi MEMBER FLEXTER ada kewajiban bagi Prospek untuk membeli produk-produk, literature atau alat Bantu Penjualan, selain membeli sebuah kartu aktifasi FLEXTER. MEMBER FLEXTER juga tidak boleh menyatakan bahwa tersedia keuntungan-keuntungan lain selain keuntungan yang hanya berasal dari pembelian produk dan keuntungan dari Penjualan kembali produk-produk tersebut sesuai dengan Rencana Pemasaran Dan Penjualan FLEXTER.

BAGIAN VI:
PENGGUNAAN NAMA FLEXTER OLEH MEMBER FLEXTER

Peraturan di bawah ini dimaksud untuk memelihara integritas/ketentuan dari mana dagang dan merek dagang FLEXTER . selain itu, untuk memastikan bahwa nama FLEXTER digunakan secara eksklusif untuk kepentingan bisnis FLEXTER . sebagai tambahan, FLEXTER telah menjalankan satu suatu program pengenalan usaha, yang mengharuskan penggunan model logo yang benar dan konsisten di mana saja FLEXTER berada. Oleh karena itu, tidak diijinkan untuk merubah model logo yang sah.bila ada permintaan FLEXTER bersedia menyediakan contoh dari model logo yang sah dan speksifikasi warnanya.

Peraturan VI-1:
Ijin untuk penggunaan nama FLEXTER dalam bisnis MEMBER FLEXTER harus diajukan secara tertulis kepada FLEXTER.dan ijin tersebut harus ditinjau ulang setiap tahunnya ole FLEXTER.

Peraturan VI-2:
MEMBER FLEXTER tidak diperbolehkan membuat atau mengusahakan dari sumber manapun selain dai FLEXTER barang barang yang menyandang nama atau logo FLEXTER atau dicetak/ merk dagang FLEXTER.

Peraturan VI-3:
diperkenankan menggunakan bahan literature FLEXTER yang resmi hanya untuk tujuan dalam rangka menjalankan fungsi mereka sebagai MEMBER FLEXTER.

Peraturan VI-4:
MEMBER FLEXTER diperbolehkan merekam pembicaraan atu presentasi yang di sajikan pada acara seminar atau pertemuan bisnis yang di sponsori oleh FLEXTER.

BAGIAN VII
PENGGUNAAN INTERNET/WEB SITE

Website resmi perusahaan adalah www.flexterkita.com, segala informasi resmi dari perusahaan hanya bisa dilihat di website ini. FLEXTER tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan informasi yang terdapat di website lain selain www.flexterkita.com .
Jika terdapat perbedaan atau kesalahan pada data yang terdapat atau terpampang di website maupun di perhitungan pribadi member, maka yang menjadi patokan atau dasar adalah data yang tersimpan pada database perusahaan, bisa yang berbentuk bukti hardcopy maupun softcopy backup dari proses bisnis web flexter.

Peraturan VII-1:
MEMBER FLEXTER dilarang memberikan kode Serial Number Kartu aktivasi dan password login kepada siapapun. Segala kerugian yang diakibatkan dilanggarnya aturan ini menjadi resiko dan tanggung jawab masing-masing member.

Peraturan VII-2 :
MEMBER FLEXTER diperbolehkan membuat website pribadi yang ditujukan untuk pengembangan bisnis flexternya, dengan catatan Website tidak melanggar hak intelektual property orang lain dan tidak menyimpang dari program pemasaran bisnis FLEXTER beserta diskripsi produknya.

Peraturan VII-3:
Setiap MEMBER FLEXTER menyediakan dan mendaftarkan website mereka pada FLEXTER. FLEXTER berhak untuk secara langsung melakukan perubahan baik peng-editan, penambahan, maupun penghapusan segala isi yang di nilai tidak sesuai.

Peraturan VII-4:
Setiap MEMBER FLEXTER tidak boleh menyatakan dan ataupun mengakui bahwa mereka adalah karyawan FLEXTER. Sebaliknya setiap MEMBER FLEXTER harus sebagai Bagian dari sebuah usaha independent.

PELAKSANAAN KODE ETIK ATAU ATURAN PERILAKU DAN KEBIJAKAN

Pelanggaran atas Kode Etik atau Aturan Perilaku dan Kebijakan merupakan masalah yang sangat serius. Oleh karena itu FLEXTER akan berusaha keras untuk meluruskan setiap pelanggaran melalui bimbingan dan penyuluhan (konseling), pada hal berikut yang dapat diterapkan oleh FLEXTER tidak secara berurutan atau dengan kombinasi tindakan pembetulan:
a. Pelatihan Ulang MEMBER FLEXTER (Langsung) dan grup Pribadinya;
b. Memberlakukan masa penangguhan untuk MEMBER FLEXTER yang melanggar;
c. Mencabut hak sebagai sponsor dari MEMBER FLEXTER yang melanggar;
d. Menghapus Kememberan dari MEMBER FLEXTER yang melanggar

Jika terjadi pelanggaran Kode Etik atau Aturan dan Kebijakan FLEXTER, seorang MEMBER FLEXTER mengajukan pengaduan kepada FLEXTER .
Keputusan-keputusan yang di ambil oleh FLEXTER dalam pelaksanaan Kode Etik ini dapat diajukan untuk peninjauan lebih lanjut oleh kantor FLEXTER.

Bagian A
I. PROSEDUR PENGADUAN
  1. Jika MEMBER FLEXTER menemukan pelanggaaran atas Kode Etik, ia harus memberitahukan FLEXTER mengenai pelanggaran itu. 
  2. Begitu menerima pengaduan FLEXTER segera memberitahukan kepada MEMBER FLEXTER yang bersangkutan 
  3. Jika pengaduan tidak mengandung fakta yang lengkap maka FLEXTER dapat menerima informasi tambahan dari kedua belah pihak 
  4. Setelah FLEXTER menerima semua informasi mengenai fakta maka FLEXTER akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran . Peraturan yang ada dan sekaligus untuk mendapat kepastian dari MEMBER FLEXTER itu bahwa hal itu benar. 
  5. Toleransi Kegagalan mematuhi:kode etik dan peraturan, FLEXTER akan mengijinkan distributor untuk melakukan tindakan pembetulan sesuai dalam batas waktu yang di tentukan dalam Surat Keputusan. 
  6. Senua fasilitas dan hak-hak khusus akan ditangguhkan sementara waktu selama FLEXTER sedang melakukan masa investigasi kepada yang melakukan pelanggaran.
II. PEMBATALAN KEMEMBERAN DAN PEMBATALAN HAK SEBAGAI SPONSOR DARI SEORANG MEMBER OLEH FLEXTER
  • FLEXTER berhak, lewat pemberitahuan secara tertulis kepada MEMBER untuk menghapus hak sebagai MEMBER FLEXTER kemudian mengatur susunan yang dibatalkan atau dicabut hak Sponsornya. Pemutusan Kememberan berarti pembatalan yang lengkap karena pelanggaran terhadap Kode Etik MEMBER FLEXTER dan kesalahan yang serius dalam mempresentasikan Rencana Pemasaran dan Penjualan FLEXTER. Pembatalan sebagai sponsor dari grup Pribadinya artimya seorang MEMBER FLEXTER dinyatakan berhenti fungsi sebagai sponsor dan di cabut haknya sebagai sponsor karena melanggar terhadap Kode Etik dan Peraturan MEMBER FLEXTER. 
  • MEMBER FLEXTER yang di diskualifikasi sebgai sponsor akan dikirim melalui Surat Pemberitahuan tertulis oleh FLEXTER melalui kurir/pos tercatat mengenai keputusan FLEXTER untuk pembatalan tersebut. Sebagai tambahan, pemberitahuan tersebut akan diatur sebagai berikut:
  1. Surat diposkan ke alamat surat-menyurat dari IBO yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam system Informasi Data MEMBER FLEXTER. 
  2. Dalam surat disebutkan dalam bahasa yang jelas mengenai Peraturan yang dilanggar MEMBER FLEXTER, keputusan yang diambil FLEXTER serta tanggal berlaku efektif keputusan.
III. MASA PENANGGUHAN SUATU KEMEMBERAN
Sebagai usaha untuk mengurangi kesalahan MEMBER FLEXTER dalam presentasi tentang Rencana Pemasaran dan Penjualan FLEXTER dalam suatu Garis Sponsorisasi. FLEXTER dapat saja menerapkan salah satu atau semua dari hal berikut ini untuk menyelesaikan masalah tersebut:
  • Menunda pembayaran bonus penghargaan yang lebih tinggi. 
  • Menangguhkan ijin untuk melaksanakan kegiatan mensponsori. 
  • Menangguhkan undangan-undangan perjalanan yang di sponsori oleh FLEXTEM
  •  Melaksanakan pertemuan untuk orientasi-ulang dan membebankan pengeluaran kepada garis 
Sponsorisasi yang bersangkutan.e.Meminta MEMBER FLEXTER agar menyerahkan kepada FLEXTER rekaman presentasi mereka mengenai Rencana Pemasaran

IV.PEMBATALAN KEMEMBERAN, PENGHAPUS HAK SEBAGAI SPONSOR
ATAU PENANGUHAN OLEH FLEXTER TANPA PENGADUAN RESMI

  1. FLEXTER dapat melakuakan pembatalan Kememberan, penghapusan hak sebagai sponsor atau penanguhan atas bisnis seorang MEMBER FLEXTER sekalipun tidak ada pengaduan resmi
  2. Jika pelanggaran dinilai berat maka tidak diberikan Kesempatan untuk memperbaiki prilakunya 
  3. MEMBER FLEXTER berhak meminta peninjauan kembali atas keputusan FLEXTER.

PERATURAN UNTUK PENGGUNAAN MATERI PENDUKUNG USAHA (BUSINESS SUPPORT MATERIALS)

Tujuan Peraturan ini dsimaksud untuk memberikan keterangan yang jelas dan tepat mengenai hak dan kewajiban dari FLEXTER dan MEMBER nya yang berkaitan pengembangan. Alat Bantu dan materi pendukung usaha
Sejumlah MEMBER FLEXTER menawarkan untuk dijual kepada MEMBER FLEXTER lain dalam grup Pribadinya mereka beragam alat Bantu pengembangan bisnis Penjualan dan pelatihan seperti : buku-buku ,majalah , dan materi cetakan lainnya.
Materi tersebut sama sekali tidak di wajibkan. MEMBER FLEXTER yang bermaksud membeli, menjual, atau menggunakan materi tersebut.
Peraturan dalam Bagian ini. IBO yang ingin menjual atau mendistribusikan materi tersebut harus menekankan bahwa sukarela. Dilarang dengan dalih merupakan syarat untuk menjadi MEMBER FLEXTER.
FLEXTER tidak mengesahkan penyajian yang ada dalam setiap materi pendukung usaha itu. . MEMBER FLEXTER bertanggung jawab sepenuhnya atas tepenuhinya ketentuan hukum yang berlaku mengenai isi, produksi, atau penggunaan materi pendukung usaha.
Ketentuan-ketentuan lainnya:
  1. Materi pendukung usaha harus menghindari referensi menyinggung masalah politik, seks, agama atau masalah etnik, baik secara tertulis maupun tersirat. 
  2. Untuk meninjau kembali Materi Pendukung usaha FLEXTER dapat mewajibkan diserahkannya Materi yang digunakan. Dari hasil peninjauan tersebut, FLEXTER dapat menganjurkan memperbaiki materi atau memodifikasinya sesuai Rencana FLEXTER.
  3. MEMBER FLEXTER yang memilih untuk menjual materi tidak boleh mengatakan bahwa FLEXTER yang mengharuskan materi tersebut. 
  4. JaminanJaminan Kepuasan FLEXTER TIDAK BERLAKU untuk semua materi pendukung usaha. 
  5. Setiap MEMBER FLEXTER yang memilih membeli atau menjual kembali materi pendukung usaha harus memastikan bahwa jumlah dan biaya pengeluaran untuk materi tersebut adalah layak bila dibandingkan dengan volume Penjualan dan keuntungan dari bisnis kememberannya. 
  6. Materi pendukung Usaha yang di tawarkan dalam bentuk seminar, pertemuan yang dilaksanakan MEMBER FLEXTER dan semua atribut yang di pakai dalam seminar harus secara jelas menunjukan bahwa acara tersebut adalah acara bisnis FLEXTER.
Catatan: Jika timbul perselisihan atau perdebatan atau masalah yang diakibatkan oleh alih bahasa Kode Etik atau Aturan Perilaku dan kebijakan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.FLEXTER berhak secara sepihak membenarkan,menambah, dan atau mengkoreksi kode etik dan peraturan ini sewaktu-waktu jika dianggap perlu.
Member mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung di dalam Kode Etik Member dan Garis-garis Kebijaksanaan PT. Global Media Nusantara, peraturan-peraturan lain, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT. Global Media Nusantara, akan mendasari perjanjian antara PT. Global Media Nusantara dengan member, tanpa persetujuan lebih dahulu dari member.
Pemohon dengan ini menyatakan bahwa keterangan yang diberikan dalam formulir aktivasi adalah jujur dan benar. Member memahami bahwa keanggotaannya dapat diambil alih/dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan oleh PT. Global Media Nusantara, apabila member tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertera di atas.
Member tidak akan melibatkan PT. Global Media Nusantara apabila ada pernyataan atau suatu klaim baik lisan maupun tertulis yang melanggar ketentuan yang berlaku dan member harus mempertanggungjawabkannya secara hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar